Lagi Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Ini Hukuman Pidana Bagi Penyebar Konten Porno
Cianjur – Media sosial kini tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur diduga mirip dengan artis Rebecca Klopper.
Video itu viral setelah diunggah oleh akun X @mouthsick. Dalam unggahannya, akun tersebut membagikan dua link video syur yang berbeda. Pada link video pertama, video syur diduga Rebecca Klopper memiliki durasi durasi 11 menit dan pada link video kedua berdurasi 4 menit.
"Rebecca klopper 11 menit," tulis caption akun X @mouthsick seperti dikutip VIVA Cianjur, Rabu (13/9/2023).
Terkait konten pornografi, pemerintah telah mengaturnya dalam berbagai undang-undang termasuk bagi penyebaran konten pornografi tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, penyebar video porno terancam hukuman pidana mencapai belasan tahun penjara. Berikut penjelasannya selengkapnya:
1. Pasal 29 UU Pornografi
Dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 tersebut diatur pula hukuman pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.