Lagi Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Ini Hukuman Pidana Bagi Penyebar Konten Porno

Rebecca klopper
Sumber :

2. Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Video Mesum 11 Menit Viral, Rebecca Klopper: Keringetan Pol

Landasan hukum yang juga digunakan dalam menangani penyebaran konten pornografi adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. UU tersebut mengatur siapa pun yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat akses dokumen atau informasi elektronik tentang pornografi dianggap melanggar kesusilaan.

Kemudian dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman hukuman pidana bagi para pelaku yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal tersebut, pelaku penyebaran dapat dipidana dengan penjara paling lama selama 6 tahun dan maksimal denda Rp1 miliar.

Beredar Link Video Mesum Durasi Lebih Lama, Rebecca Klopper: Keringetan Pol