Lagi Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Ini Hukuman Pidana Bagi Penyebar Konten Porno

Rebecca klopper
Sumber :

Cianjur – Media sosial kini tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur diduga mirip dengan artis Rebecca Klopper

Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Sekaligus Besaran Gaji di SSCASN BKN 2023, Ini Linknya

Video itu viral setelah diunggah oleh akun X @mouthsick. Dalam unggahannya, akun tersebut membagikan dua link video syur yang berbeda. Pada link video pertama, video syur diduga Rebecca Klopper memiliki durasi durasi 11 menit dan pada link video kedua berdurasi 4 menit.

"Rebecca klopper 11 menit," tulis caption akun X @mouthsick seperti dikutip VIVA Cianjur, Rabu (13/9/2023).

Sulit Cek Formasi CPNS 2023 Seluruh Daerah, Buruan Klik Link Ini

Terkait konten pornografi, pemerintah telah mengaturnya dalam berbagai undang-undang termasuk bagi penyebaran konten pornografi tersebut.

Melansir dari berbagai sumber, penyebar video porno terancam hukuman pidana mencapai belasan tahun penjara. Berikut penjelasannya selengkapnya:

Klik Link Ini untuk Cek Formasi CPNS 2023 Seluruh Daerah, Ada Besaran Gaji Juga

1. Pasal 29 UU Pornografi

Dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 tersebut diatur pula hukuman pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

2. Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Landasan hukum yang juga digunakan dalam menangani penyebaran konten pornografi adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. UU tersebut mengatur siapa pun yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat akses dokumen atau informasi elektronik tentang pornografi dianggap melanggar kesusilaan.

Kemudian dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman hukuman pidana bagi para pelaku yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal tersebut, pelaku penyebaran dapat dipidana dengan penjara paling lama selama 6 tahun dan maksimal denda Rp1 miliar.