Oklin Fia Jilat Es Krim Seperti Oral Seks, Ini Hukum Islam dan Dampak Negatifnya

Oklin Fia
Sumber :
  • intipseleb

Cianjur –Saat ini, Oklin Fia tengah mendapati dirinya terjerat masalah hukum karena konten menjilat es krim yang sedang populer di platform media sosial. 

Maskawin Rp100 Ribu, Pinkan Mambo Minta Jatah Lebih

Kontroversi ini timbul karena video itu menampilkan seseorang yang menggunakan hijab dan terlibat dalam praktek seks oral.

Oklin Fia

Photo :
  • VIVA.co.id
Arya Khan Khan Mahar Rp100 Ribu, Pinkan Mambo: Tambahin Dikit Lah

Tahukah kamu mengenai peraturan mengenai seks oral dalam Islam dan potensi risikonya.

Hukum Oral Seks

Terbongkar, Ini Alasan Pinkan Mambo Rela Mualaf Demi Dinikahi Penjual Singkong

Oral seks merupakan salah satu bentuk kegiatan intim di mana individu-individu terlibat dalam rangsangan dan pemuasan seksual menggunakan mulut serta lidah.

Dalam lingkup agama Islam, praktik seks oral telah menjadi isu perdebatan yang seringkali muncul dalam kaitannya dengan hukum dan etika.

Tidak seperti beberapa praktik seksual lainnya, oral seks tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. Oleh karena itu, pandangan tentang oral seks bervariasi di antara ulama dan cendekiawan Islam. Beberapa pandangan utama termasuk:

1. Larangan Mutlak

Beberapa cendikiawan agama menganggap hubungan seksual oral sebagai perbuatan yang tidak diizinkan dalam ajaran Islam. 

Perspektif ini berdasarkan prinsip-prinsip higienis dan menjaga kesucian tubuh, serta argumen bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan tujuan reproduksi dan peran seksual yang seharusnya.

2. Tergantung pada Konteks

Pendapat lain berpendapat bahwa oral seks dapat diterima jika dilakukan dalam batas-batas yang etis dan menghormati pasangan. Dalam pandangan ini, aktivitas seksual di antara suami istri dianggap sah selama dilakukan dengan persetujuan dan tanpa melanggar norma-norma agama.

3. Tidak Diharamkan dalam Pernikahan

Sebagian ulama berpendapat bahwa oral seks mungkin diperbolehkan dalam konteks pernikahan selama tidak ada pelanggaran terhadap norma-norma agama. Namun, pandangan ini juga menekankan pentingnya saling menghormati dan menghargai antara suami dan istri.

Bahaya yang Mungkin Muncul

Selain aspek hukum dan etika, ada beberapa bahaya yang mungkin muncul terkait dengan praktik oral seks:

1. Penularan Penyakit Seksual

Sama seperti kegiatan seksual lainnya, melakukan hubungan oral juga dapat menyebabkan penyebaran penyakit kelamin, terutama jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Ancaman serius terhadap kesejahteraan pasangan dapat timbul karena risiko ini.

2. Ketidaknyamanan dan Kecemasan

Praktik oral seks yang tidak diinginkan atau dilakukan tanpa persetujuan dapat menyebabkan ketidaknyamanan, kecemasan, dan trauma emosional pada salah satu atau kedua pasangan.

3. Kerusakan pada Hubungan

Jika praktik ini dilakukan tanpa persetujuan atau dalam keadaan yang tidak etis, hal ini dapat merusak hubungan antara suami dan istri. Ketidakcocokan pandangan mengenai praktik ini dapat menyebabkan konflik yang serius.