Mayang Bisa Terancam 5 Tahun Penjara karena Tertawakan Upacara Bendera di Istana

Mayang Lucyana
Sumber :
  • VIVA.co.id

Cianjur – Selebriti tanah air, Mayang Lucyana Fitri terancam harus berurusan dengan hukum usai menertawakan upacara 17 Agustus di Istana Negara.

PN Bandung Tetapkan Pegi Setiawan Bukan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Kog Bisa?

Diketahui, Mayang menjadikan tontonan upacara bendera pada 17 Agustus 2023 lalu sebagai bahan guyonan viral di media sosial. Hal itu dibagikan oleh sahabat dekat Mayang yakni Lolly Unyu di Instagram Story. 

Sontak saja netizen yang melihat kelakuan Mayang merasa geram karena tak memberikan hormat saat menonton tayangan pengibaran bendera merah putih. Dia terlihat sambil tiduran dan menertawakannya.

BEBAS! Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Lepas dari Gugatan, Kenapa?

Menanggapi hal itu, seorang pakar hukum, Jaenudin, sosok Mayang bisa terjerat urusan hukum apabila dianggap melecehkan upacara yang sedang ditontonnya itu.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin dalam tayangan YouTube, Selasa (22/8/2023).

Pulang ke Jakarta, Kartika Putri Sentil Dr Richard Lee: Dia Harus Intropeksi Diri

Mayang tidak sendirian, di dalam kamar itu juga ada beberapa orang lainnya termasuk sang ayah Doddy Sudrajat yang ikut menonton proses pengibaran bendera merah putih saat upacara yang disiarkan secara langsung.

Jaenudin mengungkapkan sikap Mayang san kawan-kawannya itu bisa dilaporkan atas tuduhan dugaan penghinaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.

Selain Mayang yang menjadi sorotan, Lolly Unyu yang merekam dan membagikan kejadian itu juga bisa dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana, Pakar Hukum: Bisa Terancam 5 Tahun Penjara https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1630042-mayang-tertawakan-upacara-bendera-di-istana-pakar-hukum-bisa-terancam-5-tahun-penjara