Usut Tuntas Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Datangkan MUI dam Kominfo

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram

Cianjur –Diketahui sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena buntut dari video viralnya di sosial media yang menjilat es krim di depan kelamin pria.

Wow! Ternyata Bug iOS, Ngetik Empat Karakter Ini Bisa Bikin iPhone Crash

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin Fia

Photo :
  • Tvonenews
Privasimu Terancam? Kenali Tanda-Tanda HP Disadap dan Cara Mengatasinya

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ungkap pelapor, Gurun Arisastra, dilansir dari Viva.

Gurun menyatakan bahwa Oklin dilaporkan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Begini Reaksi Kapolri Setelah Pegi Setiawan Menang di Praperadilan dan Bebas

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ucapnya.

Pihaknya berharap agar kasus Oklin Fia diusut tuntas oleh Polres Jakarta Pusat, sebab konten yang dibuatnya itu dianggap tidak beradab dan dapat merusak moral bangsa.

Halaman Selanjutnya
img_title