Polisi Gandeng Kominfo dan MUI di Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia: Bejat...

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram

Diketahui sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena buntut dari video viralnya di sosial media yang menjilat es krim di depan kelamin pria.

Anak Vincent Rompies Tak Masuk Daftar Tersangka, Korban Bullying Geng Tai Stress

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ungkap pelapor, Gurun Arisastra, dilansir dari Viva.

Saipul Jamil Bebas Narkoba, Beri Nasihat Ini ke Asisten

Gurun menyatakan bahwa Oklin dilaporkan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ucapnya.

Negatif Narkoba, Saipul Jamil: Yes, Aku Bebas

Pihaknya berharap agar kasus Oklin Fia diusut tuntas oleh Polres Jakarta Pusat, sebab konten yang dibuatnya itu dianggap tidak beradab dan dapat merusak moral bangsa.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title