Saipul Jamil Minta Aparat Tindak Tegas Dewi Perssik Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id

CianjurSaipul Jamil meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya, Dewi Perssik.

Cinta Mati! Hard Gumay Tak Peduli Dewi Perssik Sudah Tunangan: Masih Ada Kesempatan

"Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini," kata Saipul Jamil pada awak media usai membuat laporan polisi, seperti dikutip VIVA Cianjur pada Rabu (9/8/2023).

Piria yang akrab disapa Bang Ipul itu mengungkapkan dua alasan kenapa dirinya melaporkan Dewi Perssik ke polisi. Pertama, dia mengaku hanya untuk membatah tudingan mantan istrinya itu yang menyebut dirinya pedofil dan pernah melakukan KDRT.

Michelle Ashley Tak Mau Anggap Ayah Sambung, Arya Khan Tegaskan Ini

Kedua, dia ingin kasusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar," ujar Saipul Jamil.

Saipul Jamil Bebas Narkoba, Beri Nasihat Ini ke Asisten

Saipul Jamil dan Dewi Perssik

Photo :
  • VIVA.co.id

"Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah," tambahnya.

Sebelummya diberitakan, Saipul Jamil telah melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Dia melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP

Sebelum membuat laporan, Saipul Jamil diketahui telah mengirimkan surat somasi kepada Dewi Perssik.

Dia  mengaku sakit hati karena disebut pedofil oleh Dewi Perssik. Padahal diakuinya, dia adalah orang yang termasuk mengutuk tindakan pedofilia. 

"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," ujar Saipul Jamil.

Selain itu, Saipul Jamil sempat menyinggung soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Meski tindakannya salah, pria yang baru saja merubah namanya menjadi King Saipul itu menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.

"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," jelas Saipul Jamil.

Dia juga meminta bagi siapa pun yang tidak percaya atas perkataannya untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.

"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," tandasnya.