Terungkap, Ternyata Ini Alasan Saipul Jamil Laporan Dewi Perssik ke Polisi

Saipul Jamil dan Dewi Perssik
Sumber :
  • VIVA.co.id

CianjurSaipul Jamil mengungkapkan dua alasan kenapa dirinya melaporkan Dewi Perssik ke polisi. Pertama, dia mengaku hanya untuk membatah tudingan mantan istrinya itu yang menyebut dirinya pedofil dan pernah melakukan KDRT.

Cinta Mati! Hard Gumay Tak Peduli Dewi Perssik Sudah Tunangan: Masih Ada Kesempatan

Kedua, dia ingin kasusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar. Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini," ujar Saipul Jamil dikutip VIVA Cianjur pada Rabu (9/8/2023).

Bully Adik Kelas Hingga Masuk RS, Terungkap Kondisi Mental Anak Vincet Rompies

"Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah," sambungnya.

Diberitakan sebelummya, Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Saipul Jamil Bebas Narkoba, Beri Nasihat Ini ke Asisten

Saipul Jamil dan Dewi Perssik

Photo :
  • VIVA.co.id

Dia melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP

Sebelum membuat laporan, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu diketahui telah mengirimkan surat somasi kepada Dewi Perssik.

Dia  mengaku sakit hati karena disebut pedofil oleh Dewi Perssik. Padahal diakuinya, dia adalah orang yang termasuk mengutuk tindakan pedofilia. 

"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," ujar Saipul Jamil.

Tak hanya itu, Saipul Jamil sempat menyinggung soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Meski tindakannya salah, pria yang baru saja merubah namanya menjadi King Saipul itu menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.

"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," jelasnya. 

Dia juga memint bagi siapa pun yang tidak percaya atas perkataannya untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.

"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," tandas Saipul Jamil.