Video Syur Tersebar, Rebecca Klopper Sempat Polisikan Mantan Pacar

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram @rklopperer

Cianjur – Media sosial masih dihebohkan dengan pemberitaan Rebecca Klopper video syur mirip dirinya beredar. Namun, baru-baru ini terkuak informasi bahwa 3 bulan lalu Rebecca Klopper dan tim kuasa hukumnya sudah pernah melaporkan kasus tersebut.

Video Mesum 11 Menit Viral, Rebecca Klopper: Keringetan Pol

Ahmad Ramzy selaku Kuasa hukum Rebecca Klopper mengungkapkan, kliennya melaporkan mantan kekasihnya Rizky Pahlevi pada Oktober 2022 lalu.

"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” kata Ahmad Ramzy dilansir dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (27/5/2023).

Beredar Link Video Mesum Durasi Lebih Lama, Rebecca Klopper: Keringetan Pol

Ahmad Ramzy mangatakan, Rizky Pahlevi mengancam akan menyebar video syur kalau tidak mentransfer sejumlah uang. Alhasil, Rebecca sudah memberikan Rp30 juta, sebelum akhirnya berujung laporan polisi.

Dijelaskan, laporan terkait video syur tersebut resmi dibuat ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Setelah itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RFN dan NR.

Baru! Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Ini Hukum Suami Istri Tonton Film Porno

“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” ungkap Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy juga menjelaskan, cara pemerasannya. Dimana pelaku mengirimkan DM berupa ancaman akan menyebarkan video. Dari dua tersangka itu, Ramzy mengatakan Rebecca mengenal salah satunya yang merupakan mantannya.

Kendati demikian, saat laporan polisi diproses, Rebecca ternyata memilih jalur damai lewat restorative justice hingga laporan dicabut pada 28 November 2022.

“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena (berpikir) yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” tandasnya.