Soal Video Syur Diduga Rebecca Klopper, Polisi Sempat Tetapkan 2 Tersangka
Cianjur – Pihak kepolisian ternyata sempat menetapkan dua orang tersangka berinisial RFN dan NR terkait ancaman penyebaran video syur diduga Rebecca Klopper.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy setelah pihaknya membuat laporan polisi.
Menurutnya, Rizky Pahlevi pernah mengancam akan menyebar video syur kalau tidak mentransfer sejumlah uang. Alhasil, Rebecca sudah memberikan Rp30 juta, sebelum akhirnya berujung laporan polisi.
“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” kata Ahmad Ramzy dilansir dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (27/5/2023).
Sebelumnya, Ahmad Ramzy mengungakapkan, Rebbeca Klopper melaporkan mantan kekasihnya Rizky Pahlevi pada Oktober 2022 lalu.
"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” ungkapnya.
Ahmad Ramzy juga menjelaskan, cara pemerasannya. Dimana pelaku mengirimkan DM berupa ancaman akan menyebarkan video. Dari dua tersangka itu, Ramzy mengatakan Rebecca mengenal salah satunya yang merupakan mantannya.
Namun, saat laporan polisi diproses, Rebecca ternyata memilih jalur damai lewat restorative justice hingga laporan dicabut pada 28 November 2022.
“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena (berpikir) yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” pungkasnya.