Ini Hasil Pertemuan Kyai di Tasikmalaya, Sebut Panji Gumilang Menistakan Agama
- AntvKlik
Cianjur –Para kiai dari berbagai pondok pesantren berkumpul di Pesantren Al Muzzani di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Rabu 21 Juni 2023,
Mereka sepakat untuk mengeluarkan pernyataan sikap atas tuduhan kesesatan yang disebarkan Panji Gumilang dalam pertemuan itu.
Di Tasikmalaya, banyak kiyai dan ulama telah menyatakan bahwa mereka akan melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat karena dugaan aliran sesat di pesantren tersebut.
Menurut KH Miftah Fauzi, salah seorang ulama Tasikmalaya, polemik Al Zaytun sudah lama ada. Namun, ia menekankan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Panji Gumilang yang secara terang-terangan berbicara menyimpang di media sosial menjadi masalah bagi para ulama.
"Problemnya adalah speak up Panji Gumilang itu sendiri karena sering di-upload di media secara umum. Kalau saja itu dibicarakan di internal mereka, tidak terpublikasi di media sosial, mungkin tidak seresah ini umat Islam di seluruh Jawa Barat," kata tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi dikutip dari VIVA, Kamis (22/6/2023).
Kiai Miftah menegaskan, para ulama di Tasikmalaya bersepakat akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar soal penistaan agama, dengan dasar 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan.
"Para ulama sepakat akan melaporkan, karena sudah memenuhi unsur. Ada 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan oleh para ulama dari speak up obrolan Panji Gumilang," tutur Kiai Miftah.
"Terutama ada satu video gak tau utuh atau dipotong, ada pernyataan soal komunis," pungkasnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menambahkan, para ulama Tasikmalaya juga sepakat untuk berembug di pondok pesantren Al Muzzani.
Dalam forum itu, mengingatkan pemangku kebijakan dalam mengatasi persoalan Al Zaytun. Mereka menilai, seolah-olah ada ketimpangan hukum dalam mengusut kasus Al Zaytun.
"Terutama pemangku kebijakan bagaimana menyikapi ini tidak terjadi. Ada pandangan masyarakat seolah-olah ada ketimpangan hukum dalam penegakan hukumnya," tuturnya.
Para ulama mencontohkan kasus pembubaran ormas Front Pembala Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap melanggar. Namun, yang jadi sorotan dan pertanyaan, dalam kasus Al Zaytun penegak hukum kesulitan dan bertele-tele dalam mengungkapnya.
"Kalau FPI dan HTI dibubarkan karena dianggap melanggar hukum, kenapa Al Zaytun begitu sulit dan agak bertele-tele?" tutur Kiai Miftah.
"Tapi kami tanpa emosi ya, kami kaji berdasarkan ilmiah. Kalau memang menurut hukum tidak memenuhi unsur tentang pro dan agama ya silakan saja buat seribu Al Zaytun tidak akan merusak agama dan keyakinan kami secara pribadi," sambungnya.
Berikut pernyataan sikap yang dikumandangkan para kiayi dan ulama di Tasikmalaya:
1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Ma'had Al Zaytun.
4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang.
5. Mengimbau orang tua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak - anaknya dari Ma'had Al Zaytun.
6. Kami forum ulama, tokoh masyarakat muslim dan ormas Islam Tasikmalaya akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan penistaan agama.