PWNU Jabar Keluarkan Fatwa Haram Mondokkan Anak di Al Zaytun, Ini Alasannya

LBM PWNU Jawa Barat saat membacakan fatwa terkait hukum memondokkan anak ke Al Zaytun
Sumber :
  • Screenshoot Sanck Video @RadarCirebon

Cianjur – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) , melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) mengeluarkan fatwa haram memondokkan anak di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu karena polemik dan segala kontroversi yang dibuat oleh Panji Gumilang, pendiri Ponpes Al Zaytun tampaknya sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Produk Pro Israel Tetap Halal, MUI Tak Merasa Memboikot

Fatwa haram itu disampaikan saat konferensi pers terkait Ponpes Al Zaytun di Pesantren Hidayatut Tholibin, Indramayu pada Kamis 15 Juni 2023. Video pengumuman tersebut sebagaimana yang dibagikan oleh akun @RadarCirebon di aplikasi snack video dengan judul "Anak Mondok Di Al-Zaytun, Haram". 

"Diputuskan bahwa hukum memondokkan anak di Al-Zaytun haram," ucap pembaca keputusan dalam video tersebut, dilansir VIVA Cianjur pada Minggu (18/6/2023).

Fatwa MUI Halalkan Produk Pro Israel, Begini Isi Fatwa Terbaru dan Terlengkap

Dalam video itu, LBM PWNU Jabar juga menjelaskan alasan tentang hukum mengharamkan memondokkan anak di Ponpes Al Zaytun.

Dijelaskan, banyak ajaran-ajran menyimpang yang dianut Ponpes Al-Zaytun. Misalnya, mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan sholat Idul Fitri, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi 'Havenu Shalom' yang dianggap dapat menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

Panji Gumilang Insaf, Ikhsan Abdullah Apresiasi Bareskrim: Terima Kasih

Ponpes Al Zaytun Indramayu

Photo :
  • Wikipedia

Alasan lainnya orang tua dilarang membiarkan anak-anaknya berpendidikan di lingkungan yang buruk atau menyimpang. Dengan kata lain, orang tua bisa dianggap sengaja menitipkan anak-anak mereka pada guru-guru yang salah.

Alasan selanjutnya, dengan memondokkan anak di Ponpes Al Zaytun sama saja dengan mendukung dan memperbanyak jumlah pengikut ajaran menyimpang tersebut. Padahal, orang tua seharusnya memilih pesantren dan guru-gurunya yang memiliki sanad keilmuan yang masyhur.

"Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," jelas pembaca keputusan LBM PWNU Jabar.

Diketahui, turut hadir dalam pembasahan polemik ajaran menyimpang di Ponpes Al-Zaytun, antara lain KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi Bilal, KH Ahmad Yazid Fattah, K Ghufroni Masyuda, K Maqsudi Marfu', KH Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.