Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper Selama 2 Hari Dihamili Pria Hidung Belang
- tvOneNews
Cianjur – Biduan dangdut bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) melahirkan tanpa bantuan orang lain dan menyimpan bayinya di koper selama dua hari. Kemudian, bayi tersebut dibuang di area perkebunan Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Peristiwa ini diketahui warga pada Kamis (4/5/2023) pukul 15.00 WIB. Seorang warga, Suyanti menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 5 hari di kebun miliknya, tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Ternyata sebelum dibuang bayi itu sempat disimpan di dalam tas koper di kamar rumah sang biduan dangdut selama 2 hari.
Menelusuri kasus tersebut, polisi akhirnya menangkap biduan dangdut itu. Saat diperiksa di Polres Pacitan, biduan dangdut tersebut mengaku lahir di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Kendati demikian, polisi masih mendalami keterangan pelaku termasuk apakah dengan obat atau bahkan bagaimana nyawa bayi itu dihilangkan.
"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup. Disimpan di kamarnya selama kira-kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam. Ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, dikitip dari tvOneNews, Minggu (11/6/2023).
"Karena sudah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," sambungnya.
Andreas juga menyebut, motifnya biduan dangdut melakukan hal itu karena merasa malu dan tidak ingin diketahui orang lain karena anak yang dikandungnya hasil hubungan di luar nikah dengan para pria hidung belang.
"Dia biduan ya. Mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.