Pakar Hukum: Raffi Ahmad Harus Dihentikan dari Pembangunan Beach Club di Kawasan Lindung
Cianjur – Raffi Ahmad, artis sekaligus pebisnis yang dikenal sebagai Sultan Andara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena prestasi atau kontroversi di dunia hiburan, melainkan karena rencana pembangunan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul, Jogjakarta.
Beach club yang akan diberi nama Bekizart ini dikabarkan akan menjadi beach club terbesar di Indonesia. Raffi Ahmad mengklaim bahwa beach club ini akan menjadi tempat wisata yang menarik dan menguntungkan bagi masyarakat sekitar.
Namun, rencana Raffi Ahmad ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari pakar hukum lingkungan. Menurut mereka, Raffi Ahmad telah melanggar aturan dan harus dihentikan sebelum merusak kawasan lindung.
Salah satu pakar hukum lingkungan yang mengkritik Raffi Ahmad adalah Dr. Rizky Khairani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam sebuah wawancara dengan tvOne, Rizky menyebut Raffi Ahmad telah mengabaikan aspek hukum dan lingkungan dalam rencana pembangunan beach club.
"Raffi Ahmad harus dihentikan. Dia tidak boleh membangun beach club di kawasan lindung. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul," ujar Rizky.
Rizky menjelaskan bahwa Pantai Krakal merupakan kawasan lindung geologi yang memiliki nilai sejarah, ilmiah, dan keindahan alam yang tinggi. Kawasan ini juga merupakan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi.
"Jika Raffi Ahmad membangun beach club di kawasan ini, maka dia akan merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup yang ada di sana. Selain itu, dia juga akan merusak nilai-nilai budaya dan sosial yang melekat pada masyarakat sekitar," tutur Rizky.
Rizky menambahkan bahwa Raffi Ahmad juga tidak memiliki izin yang sah untuk membangun beach club di kawasan lindung. Menurutnya, Raffi Ahmad hanya memiliki izin prinsip dari Bupati Gunungkidul, yang tidak cukup untuk membangun di kawasan lindung.
"Raffi Ahmad harus memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, izin tata ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Izin prinsip dari Bupati Gunungkidul hanya merupakan tahap awal dan belum berarti apa-apa," jelas Rizky.
Rizky mengimbau agar Raffi Ahmad menghentikan rencana pembangunan beach club di Pantai Krakal dan mencari lokasi lain yang tidak berada di kawasan lindung. Ia juga meminta agar pemerintah bertindak tegas dan mengawasi aktivitas Raffi Ahmad di kawasan tersebut.
"Raffi Ahmad harus sadar bahwa dia bukan siapa-siapa di mata hukum. Dia tidak bisa seenaknya membangun apa saja di mana saja tanpa memperhatikan aspek hukum dan lingkungan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dan mengawasi aktivitas Raffi Ahmad di kawasan lindung. Jika ada pelanggaran, pemerintah harus segera menindak Raffi Ahmad sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Rizky.
Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal juga mendapat tentangan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). WALHI menyebut beach club Raffi Ahmad berpotensi merusak kawasan ekologi Jogjakarta.
"Kami menolak keras rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal. Ini merupakan bentuk eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab dan tidak beretika. Kami mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan dan menghentikan rencana ini sebelum terlambat," ucap Koordinator Eksekutif WALHI Jogjakarta, Halimah Agustina.
Halimah mengatakan bahwa beach club Raffi Ahmad akan mengubah fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan komersial. Hal ini akan berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Beach club Raffi Ahmad akan mengubah karakteristik alam dan sosial di Pantai Krakal. Kawasan ini akan menjadi ramai, bising, dan kotor. Ini akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, beach club Raffi Ahmad juga akan mengancam keberadaan sumber daya alam yang ada di kawasan ini, seperti air, tanah, pasir, batu, dan biota laut," papar Halimah.
Halimah menilai bahwa rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad tidak sesuai dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang diusung oleh pemerintah. Menurutnya, pariwisata berkelanjutan harus mengedepankan aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi.
"Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad hanya menguntungkan Raffi Ahmad dan pihak-pihak tertentu. Masyarakat sekitar tidak akan mendapatkan manfaat apa-apa dari beach club ini. Malah, mereka akan kehilangan hak-hak mereka atas sumber daya alam dan ruang hidup mereka. Ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang harus dicegah," ungkap Halimah.
Sementara itu, Raffi Ahmad membantah bahwa rencana pembangunan beach club di Pantai Krakal akan merusak lingkungan. Raffi Ahmad mengaku sudah memperhatikan kelestarian lingkungan dalam proyeknya tersebut.
"Kami tidak akan merusak lingkungan. Kami sudah konsultasi dengan ahli lingkungan dan arsitek. Kami juga sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Kami akan membangun beach club dengan konsep back to nature, yang artinya kami akan mengikuti kontur alam dan menggunakan bahan-bahan alami," ujar Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad berharap bahwa beach club yang akan dibukanya pada Februari 2024 ini akan menjadi tempat wisata yang menarik dan menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Ia juga berjanji akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
"Kami ingin membuat beach club yang berbeda dari yang lain. Kami ingin membuat beach club yang ramah lingkungan dan ramah masyarakat. Kami juga ingin memberikan lapangan pekerjaan dan pendapatan bagi masyarakat sekitar. Kami berharap beach club ini akan menjadi salah satu ikon pariwisata di Jogjakarta," tutup Raffi Ahmad