PPPK Bakal Dapat Pensiun, Menpan-RB Ungkap Alurnya
- Tvonenews
Cianjur –Secara garis besar pemerintah telah membagi dua yang namanya Aparatur Sipil Negara (ASN). CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).
Perbedaan yang menonjol antara keduanya yaitu terletak pada Jaminan Pensiun. Kabarnya PPPK tidak akan dapat Pensiunan.
Namun tersiar kabar, Pemerintah bakal memberikan jaminan pensiun kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu nantinya tertera dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini tengah digodok oleh Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk skema pensiun itu nantinya berasal dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing PPPK.
"Ini semua skenario pensiun iur jadi pasti mereka mengiur. Nah ini, sudah jadi bagian yang sekarang kita rumuskan di RUU ASN yang baru, supaya temen-temen yang PPPK juga bisa mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru," kata Anas kepada awak media di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.