Pemerintah Upayakan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Penjelasannya
- Tvonenews
Cianjur – Pemerintah saat ini sedang membangun sistem dengan menggunakan 2,3 juta tenaga honorer di kementerian/lembaga yang ada. Menteri Administrasi Negara dan Reformasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas membeberkan salah satu proyeknya.
Diantaranya adalah konversi tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) tidak tetap dan penuh waktu. Persoalan tersebut kini sedang dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Sekarang kan ada namanya PPPK. Nah kita sedang rumuskan, ada usulan terkait dengan konsep penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR," kata Abdullah Azwar Anas usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Adapun rencana itu mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tenaga honorer tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menurunkan pendapatan.
Selain itu, banyak pula pejabat honorer yang ditugaskan bekerja di bidang pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Alasan pemberhentian tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK).