Panji Gumilang Bela Diri Soal Penistaan Agama, Pengacara Sebut Tragedi Kemanusiaan
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 16:45 WIB
Sumber :
- tvOnenews
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut.
"Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 3 Agustus 2023.
Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.(hen)