Bikin Geram Polri, Panji Gumilang Diancam Polisi jika Mangkir Panggilan Kedua
- tvOneNews
Cianjur – Polisi akan memanggil Panji Gumilang untuk memenuhi proses penyidikan untuk yang kedua kalinya. Polisi akan mengancam penjemputan paksa jika Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tetap tidak mau menghadiri proses penyidikan. Polisi mengaku punya kewenangan melakukan upaya paksa.
Panji Gumilang diketahui tidak menghadiri proses pemeriksaan pertama terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilayangkan kepadanya.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023.
Penjemputan paksa ini terdapat pada undang-undang yang merujuk Pasal 112 KUHP. Bunyinya, “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”.
Sebelumnya Panji Gumilang sempat tidak menghadiri proses penyidikan karena diduga sakit dan ia memberikan surat keterangan dokter kepada penyidik. Namun, surat tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan oleh penyidik alias kurang bukti.
Penyidik akhirnya memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua. Panji Gumilang terseret kasus penistaan agama dan akan dijadwalkan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang. Pada panggilan kedua tanggal 27 Juli 2023 lalu, Panji mengaku sakit.
"Assalamualaikum Merdeka" "Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata dia.
Panji Gumilang telah dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
Tim Penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Kamis, 27 Juli 2023.
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juli 2023.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya.