Bikin Geram Polri, Panji Gumilang Diancam Polisi jika Mangkir Panggilan Kedua

Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews

CianjurPolisi akan memanggil Panji Gumilang untuk memenuhi proses penyidikan untuk yang kedua kalinya. Polisi akan mengancam penjemputan paksa jika Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tetap tidak mau menghadiri proses penyidikan. Polisi mengaku punya kewenangan melakukan upaya paksa.

Bully Adik Kelas Hingga Masuk RS, Terungkap Kondisi Mental Anak Vincet Rompies

Panji Gumilang diketahui tidak menghadiri proses pemeriksaan pertama terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilayangkan kepadanya.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023.

Saipul Jamil Ditangkap di Jalur Busway, Deddy Corbuzier: Pak Polisi Tak Etis

Penjemputan paksa ini terdapat pada undang-undang yang merujuk Pasal 112 KUHP. Bunyinya, “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”.

Sebelumnya Panji Gumilang sempat tidak menghadiri proses penyidikan karena diduga sakit dan ia memberikan surat keterangan dokter kepada penyidik. Namun, surat tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan oleh penyidik alias kurang bukti.

Ditangkap Polisi Saipul Jamil Diduga Narkoba, Begini Kronologinya

Penyidik akhirnya memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua. Panji Gumilang terseret kasus penistaan agama dan akan dijadwalkan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang. Pada panggilan kedua tanggal 27 Juli 2023 lalu, Panji mengaku sakit.

"Assalamualaikum Merdeka" "Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title