Mangkir Panggilan Kedua: Polri Ancam Panji Gumilang
- TVONE News
Cianjur – Polisi akan memanggil Panji Gumilang untuk memenuhi proses penyidikan. Jika tetap mangkir, polisi akan mengancam pimpinan Pondok Pesantern Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Polisi rencananya akan menjemput paksa Panji Gumilang jika ia tetap tidak bersedia hadir pada panggilang kedua. Polisi mengaku punya kewenangan melakukan upaya paksa.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023.
Penjemputan paksa ini terdapat pada undang-undang yang merujuk Pasal 112 KUHP. Bunyinya, “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”.
Sebelumnya Panji Gumilang sempat memberikan surat keterangan dokter. Namun, surat tersebut tidak bisa dibuktikan oleh penyidik. Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
Panji Gumilang terseret kasus penistaan agama dan akan dijadwalkan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang. Pada panggilan kedua tanggal 27 Juli 2023 lalu, Panji mengaku sakit.
"Assalamualaikum Merdeka" "Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata dia.