Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 30 Orang Saksi

Ricuh saat wartawan minta keterangan Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews.com

Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan video yang beredar di media sosial.

Ustadz Basalamah Tanggapi Konten Oklin Fia yang Jilat Es Krim: Jelas Itu Penistaan….

Dalam video itu, Panji mengaku sebagai nabi ke-26 dan memiliki kitab suci baru. Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga diduga melakukan sejumlah tindak pidana lain terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan empat dugaan tindak pidana baru setelah menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji.

Terungkap Dana Pembangunan Ponpes Al Zaytun, Eks Anggota NII: Curi Kotak Amal Masjid…

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” tandasnya.(hen)