Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 30 Orang Saksi
- tvOneNews.com
Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan video yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Panji mengaku sebagai nabi ke-26 dan memiliki kitab suci baru. Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga diduga melakukan sejumlah tindak pidana lain terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan empat dugaan tindak pidana baru setelah menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” tandasnya.(hen)