Terungkap Alasan Sebenarnya Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD
- tvOneNews
"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membuat geger publik karena langkahnya yang menggugat.Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun gugatan dimasukan ke PN Jakpus. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo. "Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.