Bareskrim Polri Akan Lakukan Gelar Perkara, Apakah Panji Gumilang Jadi Tersangka?
- Tvonenews
Cianjur – Polisi terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantres (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Hari ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait Al-Zaytun. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan selama dua hari.
"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.
Penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Ramadhan menambahkan hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.