6 Fakta Mengejutkan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang Diduga Sesat
- tvOneNews
Cianjur – Pesantren Al Zaytun adalah sebuah pesantren yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat.
Pesantren ini didirikan oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996 dan dipimpin oleh Panji Gumilang, seorang alumni UIN Syarif Hidayatullah.
Pesantren ini memiliki beberapa fakta menarik dan kontroversial, di antaranya:
1. Pesantren Al Zaytun memiliki masjid monumental yang bernama Masjid Rahmatan Lil Alamin.
Masjid ini memiliki luas 2 hektare dan dapat menampung 20 ribu jamaah.
Masjid ini juga memiliki kubah berwarna emas dan menara setinggi 99 meter.
2. Pesantren Al Zaytun merupakan salah satu pesantren terbesar di Asia Tenggara dengan luas lahan mencapai 1.200 hektare.
Dari luas tersebut, 200 hektare digunakan untuk sarana pendidikan seperti gedung pembelajaran, asrama, dan fasilitas olahraga.
Pesantren ini menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System), yaitu sebuah sistem pendidikan formal yang tidak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi.
3. Pesantren Al Zaytun diresmikan oleh Presiden B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999.
Peresmian ini dihadiri oleh sekitar 100 ribu orang dari berbagai daerah dan negara.
Pesantren ini juga mendapat dukungan dari berbagai tokoh nasional dan internasional seperti Abdurrahman Wahid, Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Anwar Ibrahim, dan Yusuf Qardhawi.
4. Pesantren Al Zaytun sempat dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada tahun 2011.
Panji Gumilang diduga sebagai Imam NII KW 9 yang mengajarkan ajaran sesat dan menyimpang dari Islam.
Namun, Panji Gumilang membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pesantrennya mengajarkan ajaran salafiyah dan pengamalan syariah secara ketat.
5. Pesantren Al Zaytun juga terseret kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2012. Panji Gumilang didakwa telah memalsukan dokumen tanah milik PT Perkebunan Nusantara VIII untuk membangun pesantrennya.
Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
6. Pesantren Al Zaytun kerap menuai kontroversi karena perilaku dan ajarannya yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat.
Beberapa contoh kontroversinya adalah salat Idul Fitri yang digelar lebih awal dari jadwal pemerintah, salat Idul Adha yang mengorbankan sapi jantan dewasa berwarna hitam, salat berjamaah yang mencampur pria dan wanita dalam satu saf, dan pelecehan terhadap para guru.
Kontroversi-kontroversi ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) mengusut ajaran Al Zaytun dan mendesak pihak pesantren untuk lebih terbuka dan kooperatif.(hen)