Minyak Goreng Subsidi Masih Dijual, Padahal Sudah Dilarang Mendag
- Viva.co.id
Cianjur – Pelarangan penjualan migor atau minyak goreng subsidi MinyaKita di e-commerce/toko online, dan hanya bisa dibeli di pasar tradisional. Hal ini sudah secara tegas disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahwa terkait pelarangan tersebut.
Dilansir dari Viva.co.id Rabu (5/7/2023), penjualan minyak goreng subsidi ini masih ditemukan di TikTok Shop. Di platform social-commerce asal China itu, berdasarkan penelurusan VIVA Tekno, Rabu, 5 Juli 2023, Minyakita masih bisa ditemukan namun bukan dengan kata kunci ‘Minyakita', sebab laman pencarian akan menunjukkan bahwa tidak ada produk yang tersedia di toko online tersebut.
Kata kunci yang dipakai antara lain 'Minyakitaa', 'Minyak kitta', 'Minyakitaa', serta 'minyak goreng kitta' di judul agar tidak ketahuan oleh pihak TikTok Shop. Produk Minyakita pun dapat ditemukan dengan harga yang beragam.
Ada yang dijual sesuai harga eceran tertinggi, yaitu sebesar Rp14 ribu per liter. Namun, ada juga yang menjualnya lebih dari itu. Variasi harganya dimulai dari Rp14.900 hingga Rp19.000 per liter. Ada yang menjual per liter, ada juga yang langsung menjualnya delapan buah sekaligus.
Sedangkan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial (e-commerce, social commerce/toko online) akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jualan online enggak boleh lagi. Sebab, kalau online, (pembeli) borong. Bisa sampai 10 ribu liter. Kan repot kita," jelas dia, kala itu. Dikutip dari viva.co.id (5/7/2023)