Belum Ada Tersangka di Kasus Panji Gumilang, Polri Berikan Alasanya
Cianjur – Kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka di kasus tersebut
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut tim penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut yang menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandani mengaku tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur. Pasalnya, Panji diperbolehkan pulang saat kasus penistaan agama yang menjeratnya naik ke penyidikan. "Tidak (tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur)," katanya.
Brigjen Djuhandhani juga sebelumnya mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan dan mengakui semua yang ada di video tersebar di media sosial itu adalah benar.
"Kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab semua dan dia mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandhani.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga memberikan kesempatan Panji untuk beristirahat.