Kasus Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

panji gumilang
Sumber :

Cianjur – Status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Hal itu diputuskan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan tim penyidik.

Panji Gumilang Insaf, Ikhsan Abdullah Apresiasi Bareskrim: Terima Kasih

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Panji Gumilang Janjikan Ini ke MUI, Ikhsan Abdullah: Dia Taubat...

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Polisi memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

Akhirnya Panji Gumilang Minta Maaf, Ikhsan Abdullah: Bagus....

panji gumilang

Photo :
  • Intipseleb

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," ucap Djuhandhani.

Halaman Selanjutnya
img_title