Kabareskrim Gelar Perkara Kasus Al Zaytun Indramayu Selasa Depan: Ada Bukti...

Kaberreskrim polri
Sumber :

Cianjur –Selasa, 4 Juli 2023, kasus dugaan penodaan agama di mana terlapor adalah Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun di Jawa Barat, Panji Gumilang, akan diputuskan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Diduga Selingkuh dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Ambil Tindakan Hukum

“Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” kata Agus di Mabes Polri pada Jumat, 30 Juni 2023. Menurut dia, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun baru akan dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan penodaan agama pada Senin, 3 Juli 2023. Setelah itu, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Kaberreskrim polri

Photo :
  • -
Diduga Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

“Kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. 

Panji Gumilang Janjikan Ini ke MUI, Ikhsan Abdullah: Dia Taubat...

Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title