PN Bandung Tetapkan Pegi Setiawan Bukan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Kog Bisa?

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Hal yang mengejutkan saat perises sidang penetapan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan yang dianggap otak pembunuhan, akhirnya harus bebas dari tahanan karena beberapa alasan.

Garam: Bukan Cuma Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaatnya untuk Ketiak Bebas Bau!

PN Bandung menetapkan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dan surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. 

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. 

8 Rahasia Bebas Mata Panda: Tanpa Kantung Teh, Tetap Sehat dan Cerah!

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. 

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Modal 1 Bahan Dapur, Mobil Harum Bebas Asap Rokok: Ini Trik Jitu yang Wajib Dicoba!

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Photo :
  • Istimewa

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Halaman Selanjutnya
img_title