Cara Mengisi Pembayaran Akun Facebook Profesional Tanpa NPWP
Cianjur – Di Indonesia, memiliki akun Facebook profesional adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan dan visibilitas online mereka.
Namun, salah satu persyaratan yang sering menjadi hambatan adalah keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi pembayaran iklan.
Bagi banyak pengusaha kecil dan menengah, proses memperoleh NPWP bisa menjadi rumit dan memakan waktu.
Namun, ada cara legal untuk tetap mengisi pembayaran akun Facebook profesional tanpa NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Gunakan Informasi Pribadi
Anda dapat menggunakan informasi pribadi seperti KTP atau data identitas lain yang sah untuk membuat akun dan mengisi pembayaran iklan di Facebook. Pastikan informasi yang digunakan adalah akurat dan sesuai dengan data diri Anda.
2. Verifikasi Identitas