Terungkap Alasan Sebenarnya Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD

Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews

Cianjur – Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya terungkap. Diketahui, gugatan Panji Gumilang awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengakatakan, pihaknya menyebut gugatan itu karena Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya.

"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," kara Hendra Effendy dikutip dari tvOneNews, Senin (24/7/2023).

Hendra menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang. Karena itu, Panji Gumilang langsung mencabutnya.

Bahkan, Hendra mengaku pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD

Photo :
  • tvOneNews

"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," jelas Hendra.