Komentar Pakar Hukum Soal Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Negara

Mayang Lucyana
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Sadis, Oknum TNI AL Tega Siksa Andre, Warga NTT hingga Kencing Darah

Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.