Komentar Pakar Hukum Soal Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Negara

Mayang Lucyana
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

3 Oknun TNI AL Ditahan, Siksa Andre Warga NTT Pakai Popor Senjata

Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.