Polisi Minta Bantuan MUI dan Kominfo di Kasus Oklin Fia: Ada Unsur...

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram

Gurun menyatakan bahwa Oklin dilaporkan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Polemik Film Syur Siskaeee, Polisi Datangkan Ahli Pornografi

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ucapnya.

Pihaknya berharap agar kasus Oklin Fia diusut tuntas oleh Polres Jakarta Pusat, sebab konten yang dibuatnya itu dianggap tidak beradab dan dapat merusak moral bangsa.

Usut Tuntas Kasus Film Syur Siskaeee, Polisi Bakal Panggil Ahli Pornografi

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," pungkasnya.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," katanya. 

Polisi Tidak Akan Tahan Virly Virgina Usai Pemeriksaan Kasus Film Porno

Lebih lanjut, dalam kasus Oklin Fia yang membuat konten  jilat es krim, polisi akhirnya mengusut kasus tersebut dengan melibatkan beberapa pakar, salah satunya MUI.

Ini adalah upaya untuk mendapatkan pendapat dari para ulama tentang apakah konten yang dibuat oleh Oklin Fia termasuk pornografi.

Halaman Selanjutnya
img_title