Polisikan Dewi Perssik, Saipul Jamil: Saya Bukan Pedofil

saipul jamil dan dewi perssik
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Pada Selasa (8/8/2023) malam, Saipul Jamil akhirnya melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Cinta Mati! Hard Gumay Tak Peduli Dewi Perssik Sudah Tunangan: Masih Ada Kesempatan

Saipul Jamil melaporkan sang biduan karena hanya ingin membela diri atas tudingan Dewi Perssik yang menyebut dirinya pedofil dan pernah melakukan KDRT.

Selain itu, dia ingin kasusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Saipul Jamil Bebas Narkoba, Beri Nasihat Ini ke Asisten

"Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar. Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini," ujar Saipul Jamil usai membuat laporan seperti dikutip VIVA Cianjur pada Rabu (9/8/2023).

"Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah," sambungnya.

Negatif Narkoba, Saipul Jamil: Yes, Aku Bebas

Saipul Jamil dan Dewi Perssik

Photo :
  • VIVA.co.id

Saipul Jamil mengaku sakit hati setelah disebut pedofil oleh Dewi Perssik. Dia juga menyebut bahwa dirinya adalah orang yang termasuk mengutuk tindakan pedofilia. 

"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," kata Saipul Jamil.

Pria yang karib disapa Bang Ipul itu pun menjelaskan soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Saipul Jamil menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.

"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," tegasnya. 

Dia juga meminta bagi masyarakat yang tidak percaya atas pernyataannya, untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.

"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.