Saipul Jamil Resmi Laporkan Dewi Perssik ke Polisi
- Instagram @saipuljamilreal
Cianjur – Saipul Jamil akhirnya melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/8/2023) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, setelah sebelumnya mengirimkan surat somasi kepada sang biduan.
Dia melaporkan mantan istrinya itu dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mengaku bahwa dirinya sakit hati disebut pedofil oleh Dewi Perssik. Bahkan diakuinya, dia termasuk orang yang mengutuk tindakan pedofilia.
"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," kata Saipul Jamil pada wartawan.
Saipul Jamil juga membahas terkait putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Meski tindakannya salah, pria yang baru saja merubah namanya menjadi King Saipul itu menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.
"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," j jelasnya.