Rebecca Klopper Sempat Polisikan Mantan Pacar Gegara Ancam Video Syur Disebar
- Instagram @rklopperer
Cianjur – Baru-baru ini terungkap fakta baru dibalik tersebarnya video syur diduga Rebecca Klopper. Ternyata 3 bulan lalu Rebecca Klopper dan tim kuasa hukumnya sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy mengungkap bahwa kliennya sempat melaporkan mantan kekasihnya Rizky Pahlevi pada Oktober 2022 lalu.
Rebecca Klopper melaporkan Rizky Pahlevi karena diancam dan diperas mengeluarkan uang puluhan juta terkait video syur.
"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” kata Ahmad Ramzy dilansir dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (27/5/2023).
Ahmad Ramzy mengungakapkan, Rizky Pahlevi mengancam akan menyebar video syur kalau tidak mentransfer sejumlah uang. Alhasil, Rebecca sudah memberikan Rp30 juta, sebelum akhirnya berujung laporan polisi.
Video syur mirip Rebecca Klopper
- Tangkapan Layar
Dijelaskan juga, laporan terkait video syur tersebut resmi dibuat ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Setelah itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RFN dan NR.
“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” ungkap Ahmad Ramzy.
Ahmad Ramzy juga menjelaskan, cara pemerasannya. Dimana pelaku mengirimkan DM berupa ancaman akan menyebarkan video. Dari dua tersangka itu, Ramzy mengatakan Rebecca mengenal salah satunya yang merupakan mantannya.
Namun, saat laporan polisi diproses, Rebecca ternyata memilih jalur damai lewat restorative justice hingga laporan dicabut pada 28 November 2022.
“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena (berpikir) yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” tukasnya.