Cara Mencoblos agar Suara Kalian SAH pada Pemilu 2024, Nomor 9 Jangan Diabaikan
- Istimewa
Cianjur – Sangat penting bagi setiap pemilih, terutama mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, untuk memahami dengan baik proses pemilu.
Panduan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan bagian penting dari tata cara pemilu karena mencoblos di TPS adalah langkah terakhir dalam pelaksanaan hak pilih, jadi sangat penting untuk mengetahui aturan dan prosedur yang berlaku agar suara kita dapat dihitung dengan benar. Panduan lengkap tentang cara mencoblos TPS yang harus diketahui oleh semua pemegang hak pilih akan dibahas dalam artikel ini.
1. Datang ke TPS sesuai Nama Pemilih Terdaftar
Semua pemilih yang telah terdaftar di TPS harus hadir sesuai dengan nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dirilis oleh KPU. Jika belum memilikinya, pastikan untuk membawa e-KTP atau formulir C6. Selain itu, periksa kelayakan pemilih sesuai dengan syarat yang berlaku. Setelah nama Anda diverifikasi dan memenuhi syarat, ikuti petunjuk petugas TPS untuk mencoblos.
Karena pandemi COVID-19, jangan lupa membawa barang penting seperti masker, sabun tangan, dan air minum. Kami berharap panduan ini dapat membantu pemilih melakukan pemilu dengan aman dan lancar.
2. Tunjukkan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS
Pada saat pemilihan umum, penting bagi pemegang hak pilih untuk mengikuti tata cara pemilu dengan benar. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS sesuai dengan alamat terdaftar di e-KTP.
Pastikan untuk mengisi formulir Model C6 dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data KTP elektronik. Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkan formulir dengan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Dengan demikian, proses pencoblosan di TPS dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan aturan. Saat mencoblos di TPS, Anda harus membawa e-KTP sebagai bukti bahwa Anda adalah pemegang hak pilih yang sah.
Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, kami dapat menjamin bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan bahwa hasilnya dapat dianggap adil dan sah. Oleh karena itu, pastikan untuk mematuhi semua persyaratan tata cara pemilu, termasuk menunjukkan Formulir C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS.
3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir
Saat pemilih tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan mencatat nama pemilih di Daftar Hadir sesuai dengan nomor urut kedatangan. Kemudian, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP pemilih, petugas akan mencari nomor urut pemilih di Daftar Pemilih, dan kemudian menuliskan nama pemilih sesuai dengan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih.
Untuk keperluan pencatatan kehadiran, jenis kelamin pemilih juga harus dicatat. Agar proses pemilihan lancar dan transparan, pemilih harus mengisi informasi dengan benar.
Dengan demikian, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas yang nantinya akan mencatat kehadiran untuk keperluan keamanan dan transparansi proses pemilu. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih, dan jenis kelamin saat menuliskan nama pemilih di Daftar Hadir.
4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil
Setelah tiba di TPS, pemilih harus menunggu antrian hingga dipanggil oleh petugas KPPS. Setelah nama pemilih dipanggil, petugas akan menuliskan nomor urut kehadiran mereka pada Formulir Model C6 dan memberikan instruksi tentang cara mencoblos.
Setelah itu, pemilih dapat mencari tempat duduk yang disediakan dan menunggu panggilan untuk masuk ke bilik suara secara tertib. Pastikan untuk mematuhi petugas KPPS dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses pemilihan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemilih akan dapat menyelesaikan tahapan tunggu antrian hingga sukse dalam pemilihan umum.
5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS
Untuk mendapatkan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, pemilih harus pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan domisili mereka. Pastikan untuk membawa KTP dan bertemu dengan petugas di TPS yang bertanggung jawab.
Setelah itu, pastikan bahwa surat suara yang Anda terima memiliki nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS yang sesuai dengan tempat pemilih tinggal.
Selain itu, periksa apakah Ketua KPPS telah menandatangani surat suara sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemilih dapat memulai pencoblosan sesuai dengan instruksi surat suara. Sebelum mencoblos, periksa surat suara dengan teliti untuk memastikan keakuratan dan keabsahan.
Dengan memenuhi prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dijamin dan diakui dalam proses pemilihan umum.
6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara
Langkah pertama Pemilih dalam memasuki bilik suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah dengan memasuki ruangan tempat pemungutan suara sesuai dengan petunjuk dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Setelah itu, Pemilih akan menyerahkan formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada petugas untuk melakukan pengecekan data. Selanjutnya, Pemilih akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara dan memberikan suaranya sesuai dengan pilihan yang diinginkan.
Pemilih juga dapat meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kesulitan dalam menggunakan alat pencoblosan. Perlu diingat bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga Pemilih diharapkan mempersiapkan diri dengan baik sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, diharapkan Pemilih dapat menyampaikan suaranya dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Pencoblosan Surat Suara
Pencoblosan surat suara merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum (pemilu) yang harus dilakukan dengan benar. Ketika berada di TPS, pemilih harus masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka. Langkah pertama adalah memeriksa surat suara yang diberikan, pastikan surat suara tersebut sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan.
Setelah memeriksa surat suara, pemilih harus melakukan pencoblosan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biasanya, surat suara akan memiliki warna yang berbeda untuk setiap jenis calon atau partai politik. Pemilih harus mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka dengan menggunakan tanda jari yang disediakan.
Setelah mencoblos surat suara, langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menyimpan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Pastikan surat suara telah dimasukkan dengan benar dan tidak terlipat atau rusak. Dengan demikian, prosedur mencoblos surat suara di TPS dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan aturan dan panduan yang berlaku.
8. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara
Setelah memberikan suara di bilik suara, langkah selanjutnya adalah melipat kembali surat suara sesuai jenisnya. Pastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenisnya.
Proses lipat dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara adalah langkah penting dalam proses pemilu untuk memastikan bahwa surat suara dimasukkan dengan benar sehingga suara dihitung secara sah.
Mematuhi langkah-langkah ini akan memastikan bahwa suara Anda dihitung dengan benar dan tidak ada kesalahan dalam proses pemungutan suara. Sebagai pemegang hak pilih, pastikan Anda memahami prosedur ini dengan benar agar suara Anda dicatat dengan benar.
Dengan memperhatikan langkah-langkah seperti lipat surat suara, masukkan di kotak suara, jenis surat suara, bilik suara, dan suara sah, Anda dapat secara efektif memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada pemegang hak pilih lainnya, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.
9. Celupkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta
Setiap pemilih di Indonesia harus mencoblos di TPS.
Salah satu langkah penting dalam proses pencoblosan ini adalah menandai kuku jari dengan tinta khusus. Cara terbaik untuk melakukan ini adalah dengan mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta, memastikan bekas tinta basah menutupi seluruh kuku. Tanda tinta yang ditemukan pada kuku jari ini menunjukkan bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih.
Semua pemegang hak pilih harus memahami tata cara ini, terutama mereka yang baru menggunakannya. Identifikasi jari mana yang akan ditandai dengan tinta dan pastikan untuk mematuhi petunjuk dengan benar.
Dengan begitu, proses pemilu akan berjalan lancar dan keabsahan suara setiap pemilih akan terjaga. Jadi, pastikan Anda memahami panduan ini dan melaksanakannya dengan benar saat mencoblos di TPS.