Fatwa MUI Halalkan Produk Pro Israel, Begini Isi Fatwa Terbaru dan Terlengkap

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

Berikut Smartphone Infinix Zero 40 4G Meluncur dengan Harga Sangat Terjangkau di 2024, Berbagai Fitu

Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," sambungnya.

Apakah iPhone X Produk Kategori Vintage? Simak di Bawah!

Sebagai informasi, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, sebelumnya telah menyatakan hal ini.

Asrorun menyatakan bahwa salah satu cara untuk mendukung Israel adalah dengan membeli barang pro-Israel.

Smartphone Realme GT 6 Sukses Terjual 1000 Unit di Penjualan Perdana, Lanjutkan Flash Sale!

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun.

Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina berbunyi:

Halaman Selanjutnya
img_title