Sentuhan Suami Istri Batalkan Wudhu? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • Dokumen tvOne News

Cianjur – Dalam sebuah penjelasan, Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangan mengenai apakah wudhu seorang suami batal jika ia tak sengaja menyentuh istri yang sedang dalam keadaan sudah berwudhu.

Sanksi Telak! AFC Copot Ahmed Al-Kaf dari Jabatan Wasit?

Masalah ini memiliki kaitan yang erat dengan keabsahan ibadah lainnya, seperti shalat, sehingga penting untuk dipahami dengan baik.

Menurut laporan yang dilansir dari TVOne News, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan dalam hal ini.

HP Nubia Resmi Luncurkan Red Magic 9S Pro Series, Gunakan Snapdragon 8 Gen 3 versi Lebih Kencang!

Ustaz Adi Hidayat.

Photo :
  • -

Pertama, apakah sentuhan tersebut membangkitkan syahwat atau tidak.

Arya Khan Kritik Pinkan Mambo, Sering Main-main Ini di Depan Kamera

"Kita akan bagi dalam dua bagian, bagian pertama tentang sentuhan, dalam hal sentuhan yang berdampak batal tidaknya wudhu itu ditentukan oleh keadaan syahwat yang dimaksudkan, apakah muncul atau tidak," kata Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jika suami istri bersentuhan dengan adanya syahwat yang bangkit serta diiringi oleh keluarnya sesuatu yang mengharuskan mandi besar, maka wudhu tersebut jelas batal.

Namun, jika sentuhan tersebut sengaja dilakukan tanpa adanya syahwat yang muncul, maka wudhu tidak akan batal.

Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh berdasarkan kisah Rasulullah, di mana ketika Aisyah, istri Nabi Muhammad, secara tidak sengaja menyentuh kaki Nabi yang sedang dalam keadaan shalat.

Rasulullah tidak membatalkan shalatnya dan melanjutkannya hingga selesai.

Hal ini menunjukkan bahwa jika sentuhan tidak memunculkan syahwat atau tidak ada niat khusus antara suami istri, maka wudhu tidak akan batal.

"Ketika Aisyah tangannya terkena kaki Nabi, ternyata Rasulullah tidak membatalkan shalatnya, tapi diteruskan sampai selesai," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Jadi sekalipun ada sentuhan tapi tidak melahirkan syahwat, tidak berniat pada keadaan khusus suami istri maka itu tidak dipandang membatalkan wudhunya," lanjutnya.

Namun, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa jika sentuhan tersebut membangkitkan syahwat atau bahkan terjadi tanpa sentuhan hanya dengan melihat pasangan yang halal, hal ini dapat membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi dan niat dalam setiap sentuhan antara suami istri.

Pandangan Ustaz Adi Hidayat ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum bersentuhan suami istri dalam konteks wudhu.

Dalam menanggapi masalah ini, penting bagi umat Muslim untuk memahami dengan baik agar dapat menjalankan ibadah dengan benar.