Sentuhan Suami Istri Batalkan Wudhu? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya
- Dokumen tvOne News
Namun, jika sentuhan tersebut sengaja dilakukan tanpa adanya syahwat yang muncul, maka wudhu tidak akan batal.
Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh berdasarkan kisah Rasulullah, di mana ketika Aisyah, istri Nabi Muhammad, secara tidak sengaja menyentuh kaki Nabi yang sedang dalam keadaan shalat.
Rasulullah tidak membatalkan shalatnya dan melanjutkannya hingga selesai.
Hal ini menunjukkan bahwa jika sentuhan tidak memunculkan syahwat atau tidak ada niat khusus antara suami istri, maka wudhu tidak akan batal.
"Ketika Aisyah tangannya terkena kaki Nabi, ternyata Rasulullah tidak membatalkan shalatnya, tapi diteruskan sampai selesai," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi sekalipun ada sentuhan tapi tidak melahirkan syahwat, tidak berniat pada keadaan khusus suami istri maka itu tidak dipandang membatalkan wudhunya," lanjutnya.
Namun, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa jika sentuhan tersebut membangkitkan syahwat atau bahkan terjadi tanpa sentuhan hanya dengan melihat pasangan yang halal, hal ini dapat membatalkan wudhu.