Ipda HST yang Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis ABG Ditahan di Mapolda Sulteng
- Dok Polres Parigi Moutong
Cianjur – Oknum perwira Brimob Ipda HST yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong (Parimou) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah ditahan di Mapolda Sulteng. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho pada wartawan Sabtu (3/6/2023).
"Benar, kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," ungkap Irjen Agus dikutip dari VIVA, Minggu (4/6/2023).
Irjen Agus mengatakan, Ipda HST ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti tambahan dalam kasus tersebut. Alat bukti itu adalah keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda HST.
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," kata Irjen Agus.
Irjen Agus mengaku, tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tindak pidana. Ditegaskan, penetapan tersangka terhadap Ipda HST merupakan komitmen dari Polda Sulteng.
"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tegasnya.
Irjen Agus berkomitmen akan memproses hukum semua pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun tersebut.