Pengakuan Eks Anggota NII Soal Al-Zaytun, Sebut Halalkan Mencuri Usai Dibaiat
- Tvonenews
"Di Al Zaytun saya selama 12 tahun, pembaiatan dilakukan di Jakarta, jadi orang-orang yang dikirim ke Al Zaytun itu yang ditunjuk, jadi di baiat dulu baru dikirim ke Al Zaytun, karena semua karyawan Al Zaytun itu 100 persen anggota NII, selain anggota NII ga bisa masuk Al Zaytun,"ungkapnya setelah melakukan Ikrar Setia NKRI di Embarkasi Haji Indramayu.
Heru adalah lurah di wilayah Koja, Jakarta Utara, di NII pada saat itu. Pada masa pembangunan, dia juga diangkat sebagai pegawai Al Zaytun.
Heru mengatakan bahwa tekanan kerja di Al Zaytun tidak manusiawi. Dia harus bekerja dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
"Saya waktu di Jakarta (NII) sebagai Lurah teritorial NII di Koja Selatan, Jakarta Utara, di Al Zaytun sebagai Karyawan, saya yang mengerjakan Al Zaytun, mulai dari 0 sebelum ada jalan. Tekanan di Al Zaytun itu kerjanya, kita kerja dari jam 06.00 sampai jam 00.00 itu berlangsung selama empat tahun. Setelah empat tahun ada pelonggaran satu jam jadi sampai jam 23.00, terus ada pelonggaran lagi sampai jam 22.00," ujarnya.
Heru menambahkan, banyak ajaran sesat yang diajarkan di NII, salah satunya menghalalkan untuk mencuri.
Heru Kismanto (53) salah satu mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) mengungkapkan bahwa seluruh pegawai di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat merupakan pusat NII.
"Kesesatan di NII sendiri itu seperti baiat, kemudian mengartikan tafsir Al-Quran, menghalalkan mengambil barang diluar jamaah (mencuri)," tambahnya.