Hukum Main Medsos Menurut Ustaz Adi Hidayat: Makruh atau Haram?

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :

Cianjur – Media sosial (medsos) merupakan salah satu sarana komunikasi dan hiburan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Namun, apakah bermain medsos itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya menurut Ustaz Adi Hidayat?

Bingung Narasi Video? Begini Cara Mudah Gunakan Suara Google, Ini Langkah Praktisnya!

Ustaz Adi Hidayat adalah seorang ulama dan dai yang populer di Indonesia. Ia sering memberikan ceramah dan tausiyah melalui media sosial dan youtube. Salah satu topik yang ia bahas adalah hukum bermain medsos, khususnya aplikasi tiktok.

Tiktok adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan membagikan video pendek dengan berbagai efek dan musik. Aplikasi ini sangat digemari oleh banyak orang, terutama anak muda. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik aplikasi ini karena dianggap mengandung unsur-unsur negatif, seperti pornografi, kekerasan, dan kemaksiatan.

Cara Unduh Foto TikTok Tanpa Watermark, Simak Trik Mudahnya!

Ustaz Adi Hidayat.

Photo :
  • TvOne News

Menurut Ustaz Adi Hidayat, hukum bermain medsos itu tergantung pada niat dan dampaknya. Ia menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat, tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama.

Jangan Panik, Ini Cara Mudah Menyelesaikan Masalah Akun TikTok yang Diblokir

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat, tidak disukai. Apalagi jika hal dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah video, dikutip VIVA Cianjur pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Ia mencontohkan, misalnya tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang langsung bertentangan dengan nilai agama. Maka hal tersebut masuk dalam kaidah haram.

Halaman Selanjutnya
img_title