Ini Alasan Poliandri Dilarang di Indonesia, Bu Siti Serumah dengan 2 Suami

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

CianjurPraktik poliandri memang tak wajar di Indonesia. Bukan berarti di negara ini tidak ada. Jika melirik pada negara lain, Poliandri banyak ditemukan di beberapa kebudayaan lain, seperti bagian dari India, Nepal, dan kelompok pribumi tertentu di Amerika Selatan. 

Sanksi Telak! AFC Copot Ahmed Al-Kaf dari Jabatan Wasit?

Di Indonesia, booming dengan kisah Bu Siti yang punya suami lebih dari satu, bahkan tinggal dalam satu atap.

Usia Bu Siti masih muda. Kedua suaminya juga masih muda, yang pertama bernama Abdul dan yang kedua bernama Somad.

Raffi Ahmad Dituding Langgar Hukum dan Lingkungan Rencana Beach Club di Pantai Krakal

Selain itu, Bu Siti sering melakukan ritual mandi kembang dengan campuran es sebelum berhubungan badan dengan kedua suaminya. 

Kejadian dengan Ibu Siti ini bukan yang pertama kali terjadi, namun beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan kejadian serupa yang dilakukan oleh seorang perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat.

Denny Sumargo Kebingungan Pas Baca Syahadat, UAS: Jangan Macam-macam

Hukum Poliandri di Indonesia

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis

Photo :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Di Indonesia, poliandri atau poligami wanita (perempuan memiliki beberapa suami) tidak diperbolehkan. 

Sistem perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah monogami, di mana seorang pria hanya dapat memiliki satu istri dalam satu waktu begitupun sebaliknya.

Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang dan tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kehidupan rumah tangga yang seimbang.

Poliandri tidak diakui secara hukum di Indonesia. Seseorang yang terlibat dalam poliandri dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembatalan perkawinan atau tuntutan hukum.

Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong praktik monogami dan melarang poligami perempuan. Ada aturan ketat yang mengatur perkawinan di negara ini, dan melarang ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.