Diduga Tak Terima Bentuk Tim Investigasi, Ridwan Kamil di Gugat Panji Gumilang
Cianjur – Setelah gagal menyeret Mahfud Md ke meja hijau, pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kembali menggemparkan publik. Kali ini, ia menantang Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dengan menggugatnya ke pengadilan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak tinggal diam. Mereka akan melawan gugatan Panji Gumilang dengan segala daya upaya hukum yang ada.
Meski belum mengetahui isi gugatan tersebut, Pemprov Jabar menduga bahwa Panji Gumilang tidak terima dengan tim investigasi yang dibentuk RK untuk mengusut kasus Al Zaytun.
“Saat ini, Pemprov Jabar sudah siap tempur dengan menggerakan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk melayani gugatan dari Panji Gumilang.” Ujar, Iip Hidajat, Kepala Badan Kesbangpol Jabar di Bandung, dilansir dari TvOne News, Minggu (23/07/2023).
Kuasa Hukum Panji Gumilang pun angkat suara. Menurutnya, RK hanya mencari sensasi di tengah polemik Al Zaytun. Ia menuding RK tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk tim investigasi tersebut.
Sementara itu, RK tampak tenang menghadapi gugatan Panji Gumilang. Ia mengatakan bahwa semua urusan hidup ada konsekuensi hukumnya, asalkan berdasar pada asas dan aspek hukum.
Ia pun tidak gentar dengan gugatan tersebut.
“Ga ada masalah, dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum sudah sering seperti itu,” kata Ridwan Kamil.