Dugaan Korupsi Panji Gumilang Terkait Dana BOS dan Zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun
- tvOneNews
Cianjur – Panji Gumilang yang dikenal sebagai pimpinan pondok pesantren Al Zaytun dituding melakukan penggelapan dana pengelolaan zakat. Polisi mengungkap Panji Gumilang terjerat dugaan empat kasus tindak pidana yang berhubungan dengan keuangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan saat ditemui pada Jumat, 21 Juli 2023.
"Tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ucap Ahmad Ramadhan.
Keempat kejahatan keuangan ini terungkap setelah dilakukan analisis mendalam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal, bekerja sama dengan tim analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli dari TPPU.
Rekonsiliasi dan Analisis Dugaan Pelanggaran Arus Transaksi Keuangan di Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Ia mengatakan, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa mereka.
"Saksi itu yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," kata Ahmad Ramadhan.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) juga sebelumnya pernah menyatakan bahwa Panji Gumilang melakukan pencucian uang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.