Sadis! Sempat Rebus Potongan Tubuh Korban Usai Mutilasi di Sleman

Pelaku korban mutilasi.
Sumber :
  • VIVA

Cianjur – Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan sejumlah fakta-fakta hukum dalam penyidikan kasus mutilasi di Sleman. Endriadi membeberkan bahwa para pelaku sebelum membuang bagian tubuh, pelaku juga sempat merebus bagian tangan dan kaki korban demi menghilangkan jejak.  

Pegi Setiwan Menang dan Bebas, Ini 9 Poin Putusan Hakim Soal Praperadilan Kasus Vina Cirebon

"Mutilasi korban dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, bagian tubuh dan menguliti. Untuk menghilangkan jejak pergelangan tangan dan kaki, mereka (pelaku W dan RD) merebusnya. Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari," kata Endriadi di Polda DIY, dikutip dari Viva Rabu, 19 Juli 2023. 

Endriadi menceritakan para pelaku ini nekat melakukan karena panik korban saat mengetahui korban meninggal dunia usai melakukan aktivitas kekerasan tidak wajar di kamar kos milik pelaku W. 

Begini Reaksi Kapolri Setelah Pegi Setiawan Menang di Praperadilan dan Bebas

"Mereka (korban dan dua pelaku) tergabung dalam komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan aktivitas kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Endriadi.

"Melihat korban meninggal dunia, pelaku panik dan berniat menghilangkan jejak. Pelaku melakukan upaya mutilasi," imbuh Endriadi. 

PN Bandung Batalkan Status Pegi Setiawan Sebagai Tersangka, Ini Reaksi KAPOLRI

Usai melakukan mutilasi, Endriadi menambahkan para pelaku sempat melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan lokasi pembuangan potongan tubuh korban. Saat dibuang, potongan tubuh korban ini sudah dimasukkan ke dalam plastik. 

"Pelaku setelah memotong-motong tubuh korban memasukkannya ke plastik. Pelaku mensurvei tempat untuk membuang. Kemudian menyebarkan potongan tubuh, kepala dikubur dan disebar," ucap Endriadi 

"Setelah selesai menghilangkan barang bukti pelaku kembali ke kos. Pelaku dari luar Yogyakarta (pelaku RD) kemudian kembali ke Jakarta," tutup Endriadi.

Pelaku korban mutilasi.

Photo :
  • VIVA

Sebelumnya, Kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa ,11 Juli 2023 lalu.

Dua pelaku, yakni W, 29 tahun, asal Magelang, Jawa Tengah dan RD, 38 tahun, asal Kebayoran, Jakarta, di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman, Yogyakarta.

Polda DIY lantas membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.