Anak-Anak Jenderal Ahmad Yani Tuntut Keadilan dari Jokowi: Jangan Minta Maaf ke PKI!

Mahkamah Agung RI.
Sumber :
  • VIVA

Cianjur – Mereka yang berdarah pahlawan revolusi tidak terima dengan sikap Presiden Jokowi yang mengeluarkan Inpres dan Keppres yang mengakui kesalahan dan memberi ganti rugi kepada keluarga mantan anggota PKI.

Dedikasi Rahmad Maulizar, Ubah Hidup Anak-Anak Bibir Sumbing di Aceh

Mereka merasa dikhianati oleh negara yang seharusnya menghormati jasa ayah mereka yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI.

Tiga orang anak dari Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani, bersama-sama menggugat Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Ono Surono Soroti Tantangan Koalisi Pilpres di Tingkat Provinsi dan Kabupaten

Mereka didampingi oleh pengacara Alamsyah Hanafiah, dan sejumlah purnawirawan TNI.

Alamsyah menjelaskan bahwa Inpres dan Keppres yang dikeluarkan oleh Jokowi telah melanggar Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang melarang partai komunis di Indonesia.

Manfaat Memainkan Rubik Bagus Juga Bagi Anak Anak

Dia juga mengatakan bahwa Inpres dan Keppres tersebut telah menimbulkan diskriminasi antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

"Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran ham berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ujar Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Alamsyah menyebut di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Serta, imbalan juga tidak ada.

"Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga di sini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak," kata dia.

Dia juga menyoroti adanya pertentangan antara Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dengan Keppres terkait permintaan maaf kepada keluarga PKI.

Oleh sebab itu, anak-anak Jenderal (purn) Ahmad Yani meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut.

"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang," tuturnya.(hen)