Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Keppres yang Minta Maaf ke PKI: Ini Tidak Adil!

Mahkamah Agung RI.
Sumber :
  • VIVA

Cianjur – Tiga orang anak dari Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani, yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, menggugat Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada keluarga mantan anggota PKI.

Kalian Harus Tahu! Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024: Jangan Golput

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil dan melanggar Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang melarang partai komunis di Indonesia.

Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani, mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 14 Juli 2023.

Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos

Bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, dan sejumlah purnawirawan TNI, mereka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023.

Menurut Alamsyah, Inpres dan Keppres tersebut telah memberikan perlakuan diskriminatif antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Cara Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024, Simak Panduannya Disini: Lengkap Dijamin SAH

Dia mengatakan, Indonesia telah mengakui kesalahan terhadap PKI dan memberikan ganti rugi. Namun, Indonesia tidak berlaku adil kepada para pahlawan revolusi beserta keluarga.

"Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran ham berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ujar Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title